Skip to footer
Workers at an ammunition factory, Djawa Baroe, Vol. 1, Iss. 8 (1943-04-15), p14.jpg
Photo: Illustrative image — Photo: Djawa Baroe (1943-04-15), Volume 1, Issue 8. Page number in title., Public domain, via Wikimedia Commons

business

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan Buruh

Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjamin cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan buruh.

Updated 1 min read

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi berlaku, menjamin bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Aturan baru ini tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di UU Cipta Kerja yang memperbolehkan pengurangan hak tersebut.

Latest updates

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan Buruh

DPR telah menyetujui undang-undang baru yang kini berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, memberikan perlindungan lebih lanjut bagi pekerja di Indonesia. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah jaminan bahwa cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak boleh dikurangkan dari hak cuti tahunan pekerja. Aturan ini tertera secara spesifik dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja, memastikan hak istirahat tahunan pekerja tetap utuh meskipun ada cuti bersama nasional.

Sources