Skip to footer
Workers at an ammunition factory, Djawa Baroe, Vol. 1, Iss. 8 (1943-04-15), p14.jpg
Photo: Illustrative image — Photo: Djawa Baroe (1943-04-15), Volume 1, Issue 8. Page number in title., Public domain, via Wikimedia Commons

business

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi PHK dan Tetapkan Daftar Pesangon

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi PHK dan Tetapkan Daftar Pesangon

Updated 1 min read

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha tidak dapat menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama saat menghadapi persoalan usaha. UU baru ini mewajibkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serta pemerintah pusat dan daerah untuk mengupayakan…

Latest updates

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi PHK dan Tetapkan Daftar Pesangon

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha tidak dapat menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama saat menghadapi persoalan usaha. UU baru ini mewajibkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serta pemerintah pusat dan daerah untuk mengupayakan pencegahan PHK demi stabilitas ekonomi. Jika PHK tetap terjadi, perusahaan harus membayar pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak pekerja sesuai daftar yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik PHK sembarangan di lingkungan industri.

Sources