
business
Syarat BSU Upah Maksimal Rp 3,5 Juta, Pekerja UMK Tinggi Tidak Berhak
Kemnaker tetapkan batas upah Rp3,5 juta untuk penerima BSU 2026, pekerja UMK tinggi tidak berhak.
Poin utama
- Bantuan Subsidi Upah 2026 memberikan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
- Penerima harus memiliki NIK dan status aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Pekerja dengan UMK di atas Rp3,5 juta tidak memenuhi syarat menerima bantuan ini.
Mengapa penting. Kebijakan ini memastikan bantuan pemerintah menjangkau pekerja dengan upah rendah untuk menjaga daya beli mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan batas maksimal upah Rp3,5 juta per bulan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah 2026. Pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota di atas angka tersebut akan mengikuti ketentuan UMK setempat. Bantuan sebesar Rp900.000 akan dicairkan sekaligus kepada warga negara Indonesia yang aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Latest updates
Syarat BSU Upah Maksimal Rp 3,5 Juta, Pekerja UMK Tinggi Tidak Berhak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan ketat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 yang bernilai Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Salah satu syarat utama adalah pekerja harus memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tidak melebihi Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja yang menerima gaji di atas batas UMK tersebut secara otomatis tidak berhak menerima subsidi gaji ini. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang bertujuan memfokuskan bantuan pada pekerja dengan penghasilan rendah. Penjelasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan program bantuan pemerintah oleh kelompok pekerja yang sudah memiliki kesejahteraan memadai.
Kemnaker Tetapkan Syarat BSU 2026 dengan Maksimal Upah Rp 3,5 Juta per Bulan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau berada di daerah dengan UMK lebih tinggi. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total bantuan Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru untuk mendukung daya beli buruh.
Sources
AI-assisted summary of the reporting above. Quotes are kept to one sentence. Copyright concern? See our DMCA takedown page.