Skip to footer
Workers at an ammunition factory, Djawa Baroe, Vol. 1, Iss. 8 (1943-04-15), p14.jpg
Photo: Illustrative image — Photo: Djawa Baroe (1943-04-15), Volume 1, Issue 8. Page number in title., Public domain, via Wikimedia Commons

business

Kemnaker Rilis Daftar Kelompok Pekerja Tidak Berhak Terima BSU 2026

Kemnaker meniadakan hak BSU 2026 bagi ASN, TNI, dan Polri serta menetapkan batas upah Rp 3,5 juta.

Updated 1 min read

Poin utama

  • BSU 2026 senilai Rp 900.000 tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
  • Penerima wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bantuan cair sekaligus selama tiga bulan untuk menjaga stabilitas konsumsi pekerja nasional.

Mengapa penting. Langkah ini diharapkan menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja Indonesia agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi nasional.

Diperbarui Sumber: Liputan6, Viva

Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu 8 November 2026 menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah tahun depan senilai Rp 900.000 tidak mencakup Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Direktur Jenderal Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa penerima juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan kecuali di daerah dengan UMK lebih tinggi.

Latest updates

Kemnaker Rilis Daftar Kelompok Pekerja Tidak Berhak Terima BSU 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis daftar kelompok pekerja yang tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Program subsidi gaji ini memiliki nilai total Rp 900.000 per pekerja yang dicairkan sekaligus selama tiga bulan. Penyaluran BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang secara spesifik mengecualikan beberapa kategori pekerja tertentu dari penerima manfaat. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan. Publikasi daftar pengecualian ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan pemerintah.

Sources