businessBREAKING
DJP Jelaskan Kabar PPN Transfer Bank Mulai 9 November 2026
DJP Kementerian Keuangan menjelaskan kabar PPN atas transfer bank mulai 9 November 2026 dan membantah adanya pajak baru.
Poin utama
- SPP-TDLN tidak disertai pengenaan pajak baru maupun perubahan tarif PPN.
- Transfer dana personal dan kiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN.
- Pada 25 September 2026, DJP menunjuk enam lembaga pemungut PPN, termasuk lima bank dan LinkAja.
Mengapa penting. Penegasan DJP bahwa transfer dana personal tidak otomatis kena PPN dapat menjadi acuan bagi masyarakat, dan pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku pada transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyebut pajak digital berlaku 9 November 2026, sementara DJP Kementerian Keuangan membantah transfer bank langsung dikenai PPN. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan SPP-TDLN tidak membawa pajak baru atau perubahan tarif, dan transfer dana personal serta kiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN. Pada tahap awal, 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam penyelenggara pemungut PPN, termasuk lima bank dan LinkAja.
Latest updates
DJP Jelaskan Kabar PPN Transfer Bank Mulai 9 November 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transfer bank mulai 9 November 2026. Kabar tersebut mencuat menjelang penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menjadi pihak yang menyampaikan penjelasan resmi tersebut. Isu serupa kerap memicu kekhawatiran masyarakat terhadap biaya transaksi digital sehari-hari. Penjelasan ini diharapkan memperjelas ruang lingkup kebijakan pajak transaksi digital yang akan berlaku.
Sources
AI-assisted summary of the reporting above. Quotes are kept to one sentence. Copyright concern? See our DMCA takedown page.