Skip to footer
Jakarta Panorama
Photo: Illustrative image — Photo: Gunawan Kartapranata, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

business

OJK Menjatuhkan Sanksi pada Tujuh Emiten Pelanggar Aturan Pasar Modal

OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tujuh emiten dan pihak terkait atas pelanggaran aturan pasar modal di Jakarta.

Updated 2 min read

Poin utama

  • PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA.
  • Anbo Holdings Ltd didenda Rp 500 miliar dalam kasus BREN, sementara Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp 100 miliar dalam kasus CUAN.
  • Belvin Tannadi didenda Rp 5,35 miliar atas perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Mengapa penting. Pengumuman ini menunjukkan OJK menegakkan aturan pasar modal secara konsisten, sebagaimana disampaikan OJK dalam keterangan resminya.

Diperbarui Sumber: Finance, Wikipedia: Otoritas Jasa Keuangan, Wikipedia: Emiten, detikFinance

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda kepada tujuh emiten dan pihak terkait di Jakarta karena pelanggaran aturan pasar modal. PT Asri Karya Lestari dikenakan denda Rp 2,7 miliar atas ketidakandalan informasi aset, sementara PT Adhi Karya dan PT Adhi Commuter Properti masing-masing didenda Rp 450 juta terkait transaksi afiliasi. Tiga direksi ASLI, akuntan publik, serta penilai dari emiten lain juga menerima denda perorangan karena keterlibatan dalam pelanggaran prosedur pelaporan dan audit.

Latest updates

OJK Menjatuhkan Sanksi pada Tujuh Emiten Pelanggar Aturan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta resmi menjatuhkan sanksi kepada tujuh emiten yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. Daftar emiten yang dikenai sanksi tersebut meliputi PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), serta PT Widodo Makmur Unggas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pasar yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengumuman sanksi ini menandai tindakan tegas OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah serupa diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi standar operasional yang ditetapkan.

Daftar Pelanggar di Pasar Modal yang Kena Sanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal. Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal dalam perkara berkaitan penerapan prinsip una via hingga 31 Oktober 2026 (year to date). Sanksi-sanksi diberikan terkait kasus DSSA, BREN, CUAN, hingga Belvin Tannadi. "Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," tulis keterangan resmi OJK, Minggu (1/11/2026). Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi ke PT Sinar Mas Tunggal dengan saksi denda sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dengan sanksi pembekuan ijin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun dan PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 1,4 miliar. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Kemudian sanksi diberikan kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfont Sekuritas berupa denda sebesar Rp 1,4 miliar. Lalu RHB Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 700 juta. Sanksi peringatan tertulis juga diberikan kep.

OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda Miliaran Rupiah kepada Pelanggar Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada sejumlah entitas institusi dan individu. Sanksi tersebut mencakup denda hingga miliaran rupiah atas pelanggaran di bidang pasar modal. Data penegakan hukum ini berlaku hingga 31 Oktober 2026. OJK menyatakan pengenaan sanksi sejalan dengan penguatan reformasi pengawasan pasar modal. Lembaga itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Sources