Skip to footer
Workers at an ammunition factory, Djawa Baroe, Vol. 1, Iss. 8 (1943-04-15), p14.jpg
Photo: Illustrative image — Photo: Djawa Baroe (1943-04-15), Volume 1, Issue 8. Page number in title., Public domain, via Wikimedia Commons

business

Kemnaker Tetapkan Syarat BSU 2026 dengan Maksimal Upah Rp 3,5 Juta per Bulan

Kemnaker tetapkan syarat BSU 2026 dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan bagi pekerja.

Updated 1 min read

Poin utama

  • Penerima BSU 2026 berhak dapat Rp300.000 per bulan selama tiga bulan secara sekaligus.
  • Syarat utama adalah menjadi WNI aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dengan upah maksimal Rp3,5 juta.
  • Pekerja yang sudah menerima Program Keluarga Harapan diprioritaskan dalam penyaluran bantuan.

Mengapa penting. Bantuan ini bertujuan menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja serta buruh Indonesia agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi.

Diperbarui Sumber: Finance

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2026 dengan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Penerima berhak mendapatkan dana Rp300.000 selama tiga bulan, asalkan mereka WNI aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja yang sudah menerima Program Keluarga Harapan diprioritaskan, sementara ASN dan anggota TNI serta Polri tidak dapat menerima bantuan ini.

Latest updates

Kemnaker Tetapkan Syarat BSU 2026 dengan Maksimal Upah Rp 3,5 Juta per Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau berada di daerah dengan UMK lebih tinggi. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total bantuan Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru untuk mendukung daya beli buruh.

Sources