
politics
Pengacara Bantah Ada Intimidasi terhadap Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan
Pengacara Ahrie Sonta Nasution membantah adanya intimidasi terhadap tiga jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo.
Poin utama
- Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal polisi aktif sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tiga tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Slamet Uliandi tidak ditahan karena kondisi kesehatan.
- Para tersangka dijerat pasal terkait penyadapan dan akses ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, belum memakai pasal makar.
Mengapa penting. Penyidikan ini dapat menentukan apakah pasal makar akan diterapkan, karena polisi sejauh ini belum menjerat para tersangka dengan pasal tersebut.
Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, dan penyidikan di Mabes Polri masih berjalan. Tiga tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi, merupakan mantan bawahan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara Slamet tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Latest updates
Pengacara Bantah Ada Intimidasi terhadap Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan
Pengacara tiga jenderal tersangka membantah adanya intimidasi dalam proses pemeriksaan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka. Salah satunya adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mabes Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas, belum diumumkan.
Sources
AI-assisted summary of the reporting above. Quotes are kept to one sentence. Copyright concern? See our DMCA takedown page.