Skip to footer

politics

UU No 27/2026 Batasi Lembur Maksimal 4 Jam Harian dan 18 Jam Mingguan

UU No 27/2026 membatasi lembur maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu dengan syarat persetujuan tertulis.

Updated 1 min read

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal lembur empat jam per hari dan 18 jam per minggu bagi pekerja di Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 116 dan mewajibkan persetujuan tertulis atau digital dari pekerja sebelum lembur dilaksanakan. Upah lembur dihitung 1,5 kali upah jam pertama dan dua kali untuk jam-jam berikutnya berdasarkan upah pokok dibagi 173.

Latest updates

UU No 27/2026 Batasi Lembur Maksimal 4 Jam Harian dan 18 Jam Mingguan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ketat batas waktu kerja dan ketentuan lembur bagi pekerja. Pasal 116 dalam undang-undang ini menetapkan batas maksimal lembur empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu pekan. Perusahaan wajib meminta izin tertulis dari pekerja sebelum menerapkan lembur dan harus menggunakan rumus perhitungan upah yang ditentukan dalam aturan tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dari eksploitasi jam kerja berlebihan.

Sources